MAKALAH PANCASILA
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAK ASASI MANUSIA (HAM)
DOSEN PEMBIMBING : Afrizal Cik M.s.i
DISUSUN OLEH
K H A F I D Z S U H A S M I
NIM : 1 5 1 0 4 3
PRODI MANAJEMEN INFORMATIKA
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA KOMPUTER
(AMIK) SELATPANJANG
2016
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia teriri atas dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.
Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, kita tidak boleh lupa bahwa hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak untuk mengikuti kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.
HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundmental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.
Dengan demikian, hakikat pengormatan,perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan adalah antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), dan negara.
Rumusan Masalah
Dalam banyak kasus HAM yang terjadi di Indonesia namun penegakkan hukumnya berjalan sangat lama, dimana penyelesaian konflik yang terjadi akibat kurangnya maupun lemahnya penegakan hukum itu sendiri baik dari segi undang-undang maupun dari penegakkan hukum itu sendiri\ karena sulitnya pemecahan kasus pelangaran HAM , dalam hal ini meliputi :
1. Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
2. Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM
3. Pemerintah Masih Harus Bekerja Keras dalam Penegakan HAM
3.Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini meluputi :
Untuk mengetahui permasalahan tentang Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM.
Untuk mengetahui upaya yang dilakukan penegak hukum.
Mengetahui ko,itmen pemerintah dalam penegakkan hukum pelangaran HAM.
Makalah ini diajukan dalam Pemenuhan tugas mata kuliah Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
Permasalahan
Penegakan hukum merupakan jalan dimana untuk mengadili para pelanggar HAM,namun dalam prakteknya penyelesaian kasus pelanggaran HAM bukanlah suatu perkara yang mudah, karena banyak sekali tantangan yang harus dihadapi baik itu dari segi eksternal maupun internal. Hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM merupakan tantangan para penegak hukum yang harus bekerja keras dalam mencari kebenaran dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Maka dapat diambil sebuah kesimpulan bahwasanya permasalahan tentang Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM melingkupi :
1. Faktor Sosial Budaya
2. Faktor Komunikasi dan Informasi
3. Faktor Kebijakan Pemerintahan
4. Faktor Perangkat Perundangan
5. Faktor Aparat dan Penindakanna ((Law Enforcement)
Faktor Kondidisi Sosial-Budaya
Faktor Sosial-budya memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia di suatu Bangsa dan Negara. Seperti yang terjadi di Indonesia, di mana sistem kebudyaan yang dianut oleh masyarakat adalah sistem kekeluargaan. Meskipun masih banyak budaya (adat dan istiadat) dari berbagai suku bangsa di Indonesia yang secara jelas mencerminkan praktek pelanggaran HAM, seperti yang terjadi di suku Minang Kabau tempo dulu yang mengharuskan anak perempuannya untuk menuruti kehendak para ninik mamak yang ingin menjodohkannya dengan pasangan yang disetujui, tetapi secara keseluruhan nilai-nilai adat dan istiadat setiap suku bangsa di Indonesia memiliki nilai-nilai kekeluargaan. Pada awal kemerdekaan, atau pada masyarakat pedesaan, pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia tidak banyak terjadi karena kesadaran akan nilai-nilai sosial budaya yang masih tinggi.Yaitu antara lain:
1. Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen)
2. Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungandengan kedudukan seseorang, upacara- upacarasakral, pergaulan dan sebagainya.
3. Masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanyadisebabkan oleh hal-hal sepele.
B. Faktor Komunikasi dan Informasi.
Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan,dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah sehingga Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusia-nya maupun perangkat (software dan hardware) yang diperlukan.Keuntungan rasa percaya kepada orang lain adalah meningkatkan komunikasi interpersonal dan mengurangi hambatan interpersonal. Sejak tahap pertama dalam hubugan interpersonal sampai tahap akhir, “percaya” menentukan efektifitas komunikasi. Bila klien sudah percaya kepada kita.
Hal ini akan membuka saluran komunikasi, memperjelas pengiriman dan penerimaan informasi, serta memperluas peluang komunikan untuk mencapai maksudnya.Hilangnya kepercayaan kepada orang lain akan menghambat perkembangan hubungan intrapersonal yang akrab.Hubungan antar manusia (human relation) adalah komunikasi antar pribadi yang manusiawi, berarti komunikasi yang telah memasuki tahap psikologis yang komunikator dan komunikasinya saling memahami pikiran, perasaan dan melakukan tindakan bersama. Ini juga berarti bahwa apabila kita hendak menciptakan suatu komunikasi yang penuh dengan keakraban yang didahului oleh pertukaran informasi tentang identitas dan masalah pribadi yang bersifat sosial.Interaksi karyawan dalam lingkungan perusahaan/ organisasi/ instansi merupakan halyang tidak dapat dipisahkan yang mana akan menimbulkan tingkat kepuasan kerja karyawan, situasi lingkungan perusahaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya antara karyawan yang satu dengan yang lain tidak terlepas dari interaksi satu sama lainnya demi kelancaran dan keharmonisan kerja. Dengan sarana hubungan yang nyaman akan lebih betahdan senang dalam menyelesaikan tugas.Hubungan antar manusia (human relation) dalam perusahaan merupakan hal yang penting karena merupakan jembatan antara karyawan dengan sesama karyawan maupun karyawan dengan pimpinan. Dengan demikian yang terpenting dalam mewujudkan human relation adalah bagaimana kita memahami hakekat manusia dan kemanusiaan serta bagaimana kitamampu menerima orang lain di luar diri kita dengan apa adanya agar tercipta suasana kerja yang harmonis dan baik yang dapat meningkatkan semangat kerja yang akan mempengaruhi juga hasil pekerjaannya.
C. Faktor Kebijakan Pemerintah
Berbicara mengenai kebijakan pemerintah mengenai HAM, tidak terlepas dari bagaimana pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan tersebut. Negara Indonesia mengakui akan nilai-nilai universal HAM.Dalam Negara, pada pengaturannya, terdapat pembatasan dan kewenangan Negara untuk mengatur HAM. Ketentuan mengenai perlindungan hak-hak asasi ini ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai faktor yang dapat mempengaruhi suatu Negara atau suatu sistem dalam melaksanakan suatu aturan atau dalam menjalankan instrumen yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.Pelaksanaan HAM juga dipengaruhi oleh sistem politik yang dianut suatu Negara. Dalam hal ini, sistem politik yang demokratis dianggap sebagaisistem yang menjamin terlaksananya suatu perlindungan terhadan hak asasi manusia terutama hak-hak sipil dan politik.
Kebebasan setiap warga negara untuk menyalurkan dan mengemukakan pendapat adalah salah satu bentuk dari hak asasi. Dalam Negara yang menganut sistem politik demokrasi, tidak terdapat intervensi atau tekanan terhadap warga negaranya agar mau melakukan suatu hal yang dikehendaki oleh Negara. Pelanggaran hak-hak sipil dan politik sering terjadi di negara-negara otoriter. Indoneisa pernah menerapkan sistem politik seperti ini, yang sangat jelas melanggar Hak Asasi Manusia, baik hak sipil dan politik, yaitu pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Contoh konkritnya adalah pembubaran DPR hasil pemilu 1955 oleh Presiden Soekarno tahun 1960, penolakan permohonan untuk mendirikan partai politik, pembekuan partai politik, serta pembrendelan majalah dan koran pada masa Orde Baru.Hukum dan kebijakan suatu negara memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran terhadap HAM yang sering terjadi disebabkan oleh kurangnya peraturan dan perundang-undangan yang memeberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM. Sejak era reformasi, telah dibentuk peraturan perundang-undangan tentang HAM, diantaranya adalah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Namun demikian, terkadang kebijakan atau peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah bertentangan dengan HAM.
Contoh kasus yang nyata adalah pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat diberlakukannya ketentuan tentang privatisasi dan komersialisasi air dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Berlakunya kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah ini menyebabkan hilangnya perlindungan terhadap hak masyarkat dalam mengakses dan memanfaatkan sumber daya air.Praktek diskriminasi juga memberikan dampak terhadap pelanggaran HAM. Pelaksanaan hukum tentang Hak Asasi Manusia menjadi sangat bias di negara yang menerapkan praktek diskriminasi terhadap kelompok atau golongan tertentu.Perang atau konflik juga menyebabkan terhambatnya pelaksanaan HAM yang dicita-citakan. Contoh konflik yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti konflik di Maluku, Ambon, Poso, Aceh, dan lain-lain adalah suatu peristiwa yang jelas melanggar Hak Asasi Manusia, yaitu hak untuk hidup serta menjalankannya dengan rasa aman.
D. Faktor Perangkat Perundang-undangan
1.Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
2.Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.
Perundang-undangan : UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia- Undang-undang ini menjadi landasan pelaksana yang amat penting dalam upaya penekan HAM di Indonesia. Undang-undang ini selain berisi tentang aturan-aturan dalam penghormatan dan perlindungan HAM, juga berisikan sanksi-sanksi bagi para pelaku pelanggaran HAM.
Hak asasi manusia yang diatur oleh UU No. 39 Tahun 1999 antara lain hak untuk hidup, hak berkeluarga danmelanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak memperoleh rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak wanita, dan hak anak.- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia- Undang-undang ini mengatur pelaksanaan proses pengadilan bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan.Namun undang-undang ini tidak dapat berlaku surut artinya para pelaku kejahatan kemanusiaan atau pelanggar hak asasi manusia itu jika terjadi sebelum undang-undang ini disahkan maka mereka tidak dapat dituntut di muka pengadilan, dan para pelanggar hak asasi tersebut akan luput dari jeratan hukum.
E. Faktor Penegakkan Hukum (Law Enforcement)
Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts resolution). Bahkan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan penegakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah normatif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang lebih sempit lagi melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau pengacara, dan badan-badan peradilan. Karenaitu, dalam arti sempit, aktor-aktor utama yang peranannya sangat menonjol dalam proses penegakan hukum itu adalah polisi, jaksa, pengacara dan hakim. Faktor pengaruhnya antara lain:
1. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan pintas) untuk memperkaya diri.
3. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN.
Dalam arti sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang lebih sempit lagi melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau pengacara, dan badan-badan peradilan. Karena itu, dalam arti sempit, aktor-aktor utama yang peranannya sangat menonjol dalam proses penegakan hukum itu adalah polisi, jaksa, pengacara dan hakim. Para penegak hukum inidapat dilihat pertama-tama sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan kultur kerjanya masing-masing.Dalam pengertian demikian persoalan penegakan hukum tergantung aktor, pelaku, pejabat atau aparat penegak hukum itu sendiri. Kedua, penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau organisasi dengankualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu kita melihat penegakan hukum dari kacamata kelembagaan yang pada kenyataannya, belum terinstitusionalisasikan secara rasional dan impersonal (institutionalized).Namun, kedua perspektif tersebut perlu dipahamisecara komprehensif dengan melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai faktor dan elemen yang terkait dengan hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang rasional. Profesi hukum perlu ditata kembali dan ditingkatkan mutu dan kesejahteraannya. Para profesional hukum itu antara lain meliputi : (i) legislator (politisi), (ii) perancang hukum (legal drafter), (iii) konsultan hukum, (iv) advokat, (v) notaris, (vi) pejabat pembuat akta tanah, (vii) polisi, (viii) jaksa, (ix) panitera, (x) hakim, dan (xi) arbiter atau wasit. Untuk meningkatkan kualitas.
BAB III
PENYELESAIAN PERMASALAHAN
Solusi
Dewasa ini banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
A. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional.
B. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk antara lain KEMENKUMHAM, Komisi Nasional Hak Asasi manusia (KOMNASHAM) Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan,pengadilan Hak Asasi Manusia,KPAI,
C. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita.
10. Hak anak.
Ha-hal tersebut sebagai bukti konkret bahwa selain penegakan hukum yang dilakukan juga harus diimbangi dengan peraturan untuk menguatkan penegakan hukum agar nantinya penegakan hukum pelanggaran HAM jelas tentang apa yang dilangar dan penegakan hukumnya sesuai pula dengan isyarat undang-undang.
Langkah Penyelesaian
Dalam penyelesaian masalah penegakkan hukum haruslah saling bekerja sama antara berbagai pihak dan saling bekerjasama dalam penegakkan hukum,misanlya : dalam sebuah kasus pelanggaran HAM maka yang harus maju kedepan adalah KomnasHAM bersama pihak berwajib menyelidiki kasus pelanggaran HAM, kemudian diserahkan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini adalah Pengadilan.
BAB IV
KESIMPULAN
Pelaksanaan HAM di Indonesia seringkali masih nampak problematis. Karena, HAM belum memiliki atau memperoleh suatu bobot ideologis yang diperlukan untuk tidaklagi dipertanyakan keabsahan pelaksanaannya. Untuk memecahkanmasalah ini diperlukan adalah suatu pemahaman baru tentang HAM.Pandangan bahwa fakta historis HAM yang berasal dari Barat tidak dapat dijadikan sebagai alasan penolakan terhadap universalitas HAM. Nilai-nilai budaya pada dasarnya diterima bukan karena asal-usulnya, melainkan karena sesuai atau tidaknya nilai tersebut dengan kebutuhan budaya yang berkembang dalam kelompok budaya. Dan agar menjamin keefektifan pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia, harus adanya pengadilan khusus yang bersifat adil dalam menangani masalah pelanggaran HAM tersebut.Hambatan –hambatan dalam pelaksanaan HAM di Indonesia antara lain: Masih kurang pemahaman tentang HAM, masih kurang pengalaman, kemiskinan, keterbelakangan, pemahaman HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan.
Tantangan besar yang dihadapi dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia khususnya didalam era Reformasi Hukum dan dapat dielaborasi kedalam tiga model lingkungan, yaitu: Lingkungan yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Lingkungan strategis yang memiliki aspek Internasional. Lingkungan strategis yang memiliki aspek nasional.
BAB V
SARAN
Dari penulisan makalah diatas penulis dapat memberikan sedikit sebuah gambaran saran yang mestinya harus diambil dalam penegakan hukum pelanggaran Hak Asasi Manusia,dimana penegakan hukum itu haruslah dikuatkan dengan adanya peraturan maupun perundang-undangan yang jelas dalam vonis terhadap pelanggaran HAM itu sendiri, mengapa demikian, penulis berkaca dari kasus penegakan hukum terhadap pelanggar HAM mengalami banyak kendala yang harus dihadapi para penegak hukum dan terkadang penegak hukum mengalami masa sulit dalam penyelidikan karena undang-undang belum mengatur hal yang seharusnya sudah diatur dalam undang-undang dan ini menjadi sebuah celah bagi para pelanggar HAM untuk lolos dari jeratan hukum.
Penulis mengharapkan Setidaknya perlunya penguatan hukum dari peraturan perundang-undangan yang ada agar penegakan hukum tidak terhambat karena belum ada dalam undang-undang.
Saran penulis sebagai generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM harus segera dihilangkan.
DAFTAR PUSTAKA
Bahar, Safroedin,Drs. 1997. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar
Iskandar, Encang, Drs. 2004. Kewarganegaraan 1. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Sumarsono, S, Drs. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia.
Kaelan,H, Dr.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Gramedia.
http://google.com/search
PERUNDANG-UNDANGAN
1. UUD 1945
2. Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari KKN.
3. Undang- Undang No. 2 tahun 2002
4. Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Hankam dan pemisahan TNI serta POLRI
Artikel Terkait